kupasbengkulu.com, Seluma – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Seluma, Mulyadi membantah, jika pihaknya mengeluarkan izin berjualan bagi pengusaha warung tuak di Kabupaten Seluma.

“Kita hanya merekomendasikan, sekarang sudah ada peraturan baru tidak ada SKPD yang mengeluarkan izin berjualan tuak,” kata Mulyadi Senin (9/11/2015).

Sebelumnya, kata dia, sudah dilaksanakan rapat dengan pikah perizinan dengan keputusan tidak ada lagi izin bagi pedagang tuak.

“Kalaupun ada izin yang dikeluarkan sebelumnya maka akan segera kita cabut,” tegasnya.

Izin yang dipegang pedagang, tambah Mulyadi, dikeluarkan oleh Dinas Perizinan namun atas rekemondasi Disperindagkop.

“Akan kita pastikan tidak ada lagi pedagang warung tuak yang mengatakan mempunyai izin,” janjinya.(cee)