DPRD Kota Bengkulu bersama SKPD Kota Bengkulu ke CV Jaya Lestari.

DPRD Kota Bengkulu bersama SKPD Kota Bengkulu ke CV Jaya Lestari.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Terkait kurang lengkapnya perizinan dari CV Jaya Lestari menjadi pertanyaan besar bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Pasalnya, dalam peraturannya CV Jaya lestari tidak diperkenanankan beroperasi ebelum persyaratan dilengkapkan.

(baca juga: Meresahkan Warga, Dewan Sidak Industri Kayu)

“Ya jelas ini menjadi pertanyaan kita, kenapa izin belum selesai mereka sudah beroperasi. Kami tidak mengatakan kalau ada main dalam hal ini, namun jelas merupakan melanggar hukum,” kata Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi.

Dilanjutkannya, sebelum mengeluarkan izin usaha harus sesuai dengan aturannya. Dimana izin usaha perdagangan tersebut diperbolehkan keluar dan diproses apabila semua izin berupa izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lokasi telah ada.

“Kan sesuai aturan, sebelum memberikan izin tersebut apalagi industri seperti ini harus lengkap izinnya baru bisa beroperasi lagi,” ujar Erna.

Sama halnya dengan yang dijelaskan Ririn Sri Anggraini dari pihak Dinas Tata Kota Bengkulu yang mengatakan tidak pernah memberikan rokemendasi untuk melakukan pengurusaan masalh izin tersebut. Sebab selam melakukan rokumendasi perizin banyak permasalah yang harus diselesikan terlebih dahulu seperti tapal batas warga Kota dan Kabupaten Seluma.

“Kalau berdasarkan Perda, memang di sana tempanya kawasan industri dan boleh dibangun usaha kecil menengah. Kemudian mereka meminta izin, tapi tidak kami proses karena ada permasalah tapal batas. Jadi izin lahan tersebut tidak ada,” kata Ririn.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu, Erdiwan mengatakan tidak perlu izin tersebut untuk membuka usaha. Hal ini dikarenakan, pihaknya sudah mengeluarkan izin perdagangan kepada CV Jaya Lestari tersebut.

“Boleh-boleh saja untuk beroperasi, saya rasa itu tidak melanggar,” kata Erdiwan.

Dalam data yang diterangnya, pada awalnya pihaknya telah mengeluarkan izin tersebut kepada PT Interniti pada tahun 2011. Kemudian, PT tersebut berubah menjadi CV yakni CV Makmur Abadi dan mengeluarkan izin di tahun 2014. Lalu pada CV Jaya Lestari pihaknya mengeluarkan izin pada tahun 2014.

“Kita memberikan izin Apar, HO, dan izin perdagangan,” ujarnya.(dex)