images
Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com- Anda mau mencalonkan diri menjadi Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kades (Pilkades) 2 Agustus 2016 mendatang?

Assiten I Setdakab Rejang Lebong, Eddy Prawisnu jelaskan  beberapa syarat untuk masyarakat yang akan mencalonkan diri menjadi KKades.

Pertama, calon  tetap boleh mencalon, meskipun pernah terlibat dengan kasus tindak pidana. Namun, panitia harus mengumumkan bahwa calon tersebut pernah tersandung kasus pidana.

Selain itu, calon tersebut harus bebas Narkotika. Hal itu dibuktikan dengan test urine Narkotika. Apabila pernah terkait kasus, masih diperkenankan ikut dengan cara yang sama, dengan calon yang terkait kasus pidana.

Apabila sudah ditetapkan sebagai calon, maka tidak diperkenankan untuk mundur. Kecuali, calon tersebut berhalangan tetap, karena sakit atau hal lainnya, meninggal dunia atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana tertentu.

“Kalau mundur setelah ditetapkan sebagai calon, maka ia dikenakan denda sebesar Rp 25 juta,” pungkas Eddy.

Penulis : Adhyra Irianto