illustrasi

illustrasi

KUPASBENGKULU.com, SELUMA – Belum adanya penetapan tersangka oleh penyidik subit Tipikor Polda Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo tahun 2013 lalu dua lembaga Swadaya Masyarakat yakni Mata Corruption Smash (MCS) Kabupaten Seluma dan Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Kota Bengkulu mendatangi Mapolda Bengkulu pada Senin (18/5/2015) sekitar pukul 13.31 WIB.

“Tadi kami menghadap Kasubit III Tipikor Polda Bengkulu Kompol Darma untuk mempertanyakan dan menyarankan agar penyidik menetapkan tersangka dugaan korupsi jalan Nanti Agung-Dusun Baru Kabupaten Seluma,” kata Sekretaris MCS Kabupaten Seluma Asnawi di Senin (18/5/2015).

Dia mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah sampai ke tahap Penyidikan sejak April lalu namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

“Kasubid merespon positif karena mendapat dukungan dari masyarakat, dan mengatakan tinggal menunggu ekspose penetapan tersangka,” ujarnya.

Dia juga mengatakan selain MCS pihaknya juga meminta bantuan kepada Puskaki Bengkulu untuk menggiring kasus tersebut.

“Ikut mendampingi dari Puskaki tadi ada Melyan Sori dan Yasser Arafat, mereka juga akan menggiring seluruh laporan kasus korupsi di Kabupaten Seluma,” tandasnya.(cee)