tambang pasir illegal

tambang pasir illegal

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Rejang Lebong, Elwan Effendi resmi telah melaporkan tambang pasir yang diduga illegal di Jalan Suherman, Kelurahan Talang Benih, Curup. Hal ini dikarenakan ia sudah puas menegur pengusaha tambang tersebut, baik secara lisan maupun secara resmi. Alhasil, Elwan melaporkan pemilik tambang pasir ilegal tersebut ke Polres Rejang Lebong.

“Kita sudah terus melayangkan teguran, tapi tidak digubris, oleh karena itu kita laporkan saja ke Polres Rejang Lebong,”jelas Elwan.

Setelah mendapat adanya laporan tersebut, Irul (45) warga Air Putih Lama dan pemilik tambang tersebut menyatakan bahwa lokasi lahan miliknya tersebut benar-benar untuk dibuat menjadi lahan kaplingan. Untuk itu, ia menggunakan alat berat dengan tujuan meratakan tanah. Kebetulan, ada banyak pasir dilokasi sehingga ia memilih untuk menjualnya.

“Mubazir kalau pasir tersebut dibuang, jadi kita sekalian manfaatkan,”ungkapnya.

Pantauan kupasbengkulu.com, hingga hari Minggu (28/6/2015) masih ada beberapa kendaraan truk yang mengangkut pasir untuk dijual. Aktifitas penambangan terlihat jelas, karena masih adapuluhan pekerja yang terlihat sibuk memuat pasir tersebut. (vai)