Irihadi.

Irihadi.

kupasbengkulu.com, Seluma – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Seluma Irihadi mengatakan sesuai Undang-Undang ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masa kerjanya dibawah 20 tahun dan usia dibawah 50 tahun tidak bisa mengajukan pensiun dini.

“Dibawah itu belum bisa hanya bisa mengundurkan diri tapi tidak dapat pensiun,” kata Irihadi di ruang kerjanya, Jumat (29/1/2016).

Terkait adanya beberapa PNS di lingkungan Pemkab Seluma yang tersandung hukum, kata dia, pihaknya masih menunggu kepastian hukum terkait sanksi atau diberhentikan.

“Mereka berhenti jika hukum sudah jelas,” sampainya.

Beberapa PNS yang tersandung hukum terancam dipecat karena masa kerja dibawah 20 tahun dan usia dibawah 50 tahun.

“Sebenarnya kasihan, kita PNS hanya menjadi korban tapi mau bagaimana lagi,” keluhnya.

Sejumlah PNS Pemkab Seluma tersandung hukum terbanyak di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma.(**)

Penulis : Sepriandi