
Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Pemkab Rejang Lebong mempersilahkan PNS pemegang Mobil Dinas (Mobnas), untuk digunakan saat mudik lebaran. Meskipun ini kontra kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Plt Sekda Rejang Lebong, Zulkarnain membenarkan hal tersebut. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna Mobnas tersebut. “Salah satunya harus mendapat izin dari Bupati Rejang Lebong, Hijazi terlebih dahulu,” katanya.
Selain itu, pemegang Mobnas juga harus bertanggungjawab dengan kerusakan yang terjadi, ketika mudik. Dengan kata lain, segala keperluan dan kerusakan mobil tersebut harus menggunakan biaya pribadi.
“Selain itu, izin dari bupati juga harus izin tertulis,” jelas Zulkarnain.
Bila terjadi musibah seperti kecelakaan ketika mudik. Karena digunakan untuk kepentingan pribadi, maka pengguna Mobnas harus memperbaiki kondisi Mobnas seperti semula, dengan biaya sendiri.
“Dasar pemakaian Mobnas tersebut, juga akan secepatnya dibuat dalam bentuk surat edaran,” pungkas Zulkarnain. (vai)