kepahiang, kupasbengkulu.com – Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, akan mengubah nama pemegang kendaraan dinas anggota DPRD berdasarkan nama jabatan dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Bagian dari upaya bupati dalam memperbaiki administrasi kendaraan dinas itu, sesuai arahan BPK RI.

“Sesuai arahan dari BPK RI, bukan lagi by name tapi by position atau jabatannya. Tidak boleh lagi atas nama pribadi dari anggota dewan, melainkan atas jabatan dan AKD. Contoh, atas nama dinas Komisi, Banleg, Banmus, BKD atau Banggar,” sampai Hidayat.

Tentang rencana mengubah atas nama pemegang mobnas anggota DPRD tersebut, akan segera dijelaskan oleh Hidayat ke DPRD. ” Atas arahan dari BPK RI untuk mengubah nama pemegang kendaraan dinas itu, akan saya sampaikan ke dewan,” kata Hidayat.

Dijelaskan, membenahi birokrasi Pemkab Kepahiang yang sudah parah, akan dilakukan secara perlahan dan sesuai aturan yang berlaku. “Saya tidak lagi iseng, apa lagi sedang main-main dalam membenahi birokrasi ini. Saya lakukan semua itu, karena taat akan aturan,” jelas Hidayat.(slo)