K

Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Bud Harso.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Pengembangan kasus peredaran Narkoba di Rutan Malabero dan Lapas Bentiring Kelas IIA Kota Bengkulu, menguak salah satu gembong Narkoba lintas provinsi bernama Pakcik alias M Husein.

Pakcik diamankan oleh BNNP Bengkulu, terkait pengembangan kasus Ferry dan Bripka SU, oknum anggota Polresta Rejang Lebong.

Gembong Narkoba lintas provinsi ini, pernah mengedar Narkoba di daerah Kalimantan. Pakck tidak bermain sendiri, karena dibantu oleh rekannya bernama aseng atau Edison Irawan.

“Dilansir dia sudah lama keterlibatan disini sejak tahun 2015. Ia berasal dari Aceh. Bahkan dia itu juga transaksi bisa ke Jawa hingga Kalimantan. Iitu perkembangan dari pengakuan mereka,” jelas Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Bud Harso saat Konferensi Pers, di Kantor BNNP Bengkulu.

Pakcik diamankan oleh BNN Provinsi Bengkulu saat berada di Lapas Bentiring pada hari Jumat (23/03), sekitar pukul 17.00 WIB. Pakcik sendiri disebut-sebut sebagai gembong besar Narkoba yang mengendalikan transaksi Narkoba di Provinsi Bengkulu dari dalam Lapas.

Pakcik dan Aseng selama ini ditengarai berbagi peran dalam mengendalikan bisnis jaringan Narkoba di Provinsi Bengkulu, dengan kesepakatan Aseng menguasai peredaran di dalam Lapas dan Rutan. Sementara Pakcik mengendalikan pasar di luar Rutan dan Lapas. (Bro)