dipriksa pelaku KDRT

Pelaku dugaan KDRT diciduk Polres Bengkulu Selatan

kupasbengkulu.com – Pelaku dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Erni, warga jalan Gama II Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial Sn (42) diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Jumat (26/9/2014), sekitar pukul 13.03 WIB saat tengah berada di kediamannya.

Data terhimpun, kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berawal dari ulah sang istrinya Erni. Pasalnya, Erni selalu membohonginya dan sering menipu, Sn, yang mana sang istri meminta pertolongan temannya untuk meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada Sn, dengan bunga pinjaman 2 persen per bulannya. Setelah mendapat pinjaman, uang tersebut dibagi dua dengan korban Erni.

Setelah beberapa lama meminjamkan uang, Sn menanyakan uang tersebut kepada teman sang istri yang sebelumnya diberikan. Namun, saat ditanyakan ternyata uang tersebut dibagi dua dengan sang istri.

Kesal dengan kelakuaan istri yang tidak benar itu, membuat pelaku naik pitam dan kalap sehingga terjadilah pelanggaran UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasal 44 ayat 1,4.

”Saat ini pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga sudah kita amankan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Abdul Muis melalui Kasat Reskrim AKP. Mars Suryo Kartiko, Jumat (26/9/2014).(tom)