Kajari Kepahiang, H Wargo

Kajari Kepahiang, H Wargo

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepahiang, berinisial An sebagai tersangka, dalam dugaan pemalsuan dokumen, dalam memperoleh mobil bantuan dari Kementrian Daerah Tertinggal (KPDT) tahun 2013.

Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi mengatakan, penetapan tersangka didahului dengan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut digelar kurang lebih selama 1 jam.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, juga diperiksa sekitar selama satu jam dimulai dari pukul 13.46 WIB. Tersangka kami berikan sebanyak 9 pertanyaan,” kata Dodi, Rabu (10/12/2014).

Menurut Dodi, tersangka diduga kuat memalsukan dokumen dalam pembentukan kelompok dengan nama Tim Penggerak Percepatan Perekonomian Masyarakat (TP3M).

“Pembentukan kelompok itu untuk mendapatkan bantuan mobil KPDT. Ketika itu tersangka menjabat sebagai Ketua TP3M melakukan rapat pembentukan, yang diantaranya 2 orang dikemudian hari dipanggil untuk menandatangani proposal pengajuan guna mendapatkan mobil KPDT kepada Disbudpahub dan Kominfo,” terang Dodi.

Dijelaskan Dodi, penetapan An sebagai, tersangka berawal dari penyelidikan perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mobil transportasi sarana dan prasarana Daerah Tertinggal. Selama penyelidikan berlangsung, Barang Bukti (BB) berupa satu unit mobil KPDT bernopol BD 9059 GY beserta STNK disita oleh tim penyidik.

“Tersangka kami jerat Pasal 3 dan Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Ancamannya, maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 Miliar,” tutup Dodi.(slo)