Okti

kupasbengkulu.com, Seluma – Pengganti antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Seluma Fraksi PDI P Khairi Yulian adik kandung mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang tersandung hukum dalam kasus pembebasan lahan pabrik semen batal, setelah sebelumnya penjabat Bupati Seluma mengajukan PAW ke Gubernur dan dinyatakan ditolak.

“Berdasarkan surat gubernur nomor 170/1088/B.I/2015 bahwa berkas permohonan PAW dikembalikan,”Kata Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani Rabu (2/12/2015).

Pengembalian berkas PAW DPRD Seluma tersebut berdasarkan bahwa saudara Khairi Yulian masih melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan negri bengkulu dengan akta permintaan banding nomor :4/akta.Pid/Tipikor/2015/PN Bgl.

Memperhatikan surat KPU nomor 384/KPU kab/007434367/X/2015 tertanggal 20 oktober 2015 tentang permintaan PAW.

“Berdasarkan hal tersebut dalam surat gubernur menyebutkan bahwa saudara khairi Yulian belum memiliki kekuatan hukum tetap maka proses PAW belum dapat diproses dan berkas dikembalikan,”Beber Okti.

Sebelumnya telah diajukan PAW dua anggota DPRD Seluma yaitu khairi Yulian dari PDI P dan Herwan Efendi dari Partai Gerindra namun pengajuan PAW khairi Yulian dibatalkan karena belum memiliki landasan hukum yang jelas.(cee)