Ferry dan Wayan saat diamankan BNN Provinsi Bengkulu

Ferry dan Wayan saat diamankan BNN Provinsi Bengkulu

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Ditangkapnya pelaku pengedar narkoba Pasutri (pasangan suami istri-red) oleh BNN Provinsi Bengkulu pada hari Jumat (25/05) menguak kasus peredaran narkoba yang berada di rutan malabero Kota Bengkulu.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Kombes Pol Budi Harso menerangkan, keterlibatan Wayan (24) istri dari Aseng penting terhadap penyebaran barang haram yang beradar di Rutan Malabero tersebut.

Barang itu diketahui berasal dari Kabupaten Mukomuko, dimana barang tersebut dibawa oleh Ferry (35) yang juga dibawa oleh pihak BNN untuk mengembangkan kasus peredaran di Rutan Malabero.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada pengiriman dalam travel yang membawa barang narkotika. Kemudian dari tim kita melakukan, cek. Barang tersebut menunjukan daerah Mukomuko. Di sana ada yang mau menerima yakni Ferry, selanjutnya pelaku kita amankan. Di situ ada kaitannya dengan istri Aseng yakni Wayan, karena yang mengirimkan barang itu Wayan,” ujar Budi saat konfrensi pers di Kantor BNNP Bengkulu, Rabu (30/3/2016).

Dalam nyanyian Wayan ke BNNP Bengkulu mengatakan, jika barang tersebut berasal dari Pak Cik yang berada di Lapas Bentiring.

Sehingga tim juga mengamankan Pak Cik untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam komunikasinya para pelaku ini menggunakan Ponsel di dalam Lapas dan Rutan untuk kordinasi dalam pengambilan barang.

“Dalam pengakuan Pak Cik, jika barang tersebut dipesan oleh Aseng yang berada di Rutan Malabero. Ternyata Aseng memerintahkan Wayan menggunakan hp untuk komunikasi di Lapas dan Rutan,” tambahnya.

Pak Cik sendiri, disebut-sebut sebagai gembong besar narkoba yang mengendalikan transaksi narkoba di Provinsi Bengkulu dari dalam Lapas.

Pakcik dan Aseng selama ini ditengarai berbagi peran dalam mengendalikan bisnis jaringan narkoba di Provinsi Bengkulu dengan kesepakatan Aseng menguasai peredaran di dalam Lapas dan Rutan, sementara Pak Cik mengendalikan pasar di luar Rutan dan Lapas Bentiring kelas II A.

“Sebetulnya Aseng sendiri memesan barang ke Pak Cik, namun kita saat ini masih mengembangkan asal barang yang diterima oleh Pak Cik,” tutupnya.(bro)