pelimpahan tahanan ke jaksa

pelimpahan tahanan ke jaksa

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Ek (32) Warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Kamis (11/2/2016).

Ek merupakan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berkali-kali memukuli dan menganiaya Liza Nopriasih (28) istrinya sendiri.

Bersama pelaku, petugas juga menyerahkan barang bukti, berupa buku nikah, pakaian dan sebuah handphone (HP). Saat ini, pelaku dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres REjang Lebong, AKP Chusnul Qomar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan, pelaku memang terbukti telah berulang kali memukuli istrinya. Selain memukul, pelaku juga menendang, menjambak rambut, hingga merusak HP milik istrinya.

“Puncaknya terjadi pada tanggal 21 Desember 2015 lalu, sebelum istrinya melaporkan pelaku ke Polres Rejang Lebong,” kata Chusnul.

Saat melaporkan kejadian tersebut, korban sudah dalam kondisi luka lebam di wajahnya. Selain itu, pelaku juga menarik anting korban, hingga telinga korban robek. Penyebabnya, lanjut Chusnul, adalah ribut mulut urusan uang.

“Usai ribut mulut, korban rencananya akan menelepon orang tuanya, karena takut suaminya mengamuk seperti biasanya, namun suaminya malah merebut HP korban dan merusaknya, baru menganiaya korban,” terang Chusnul.

Penyerahan pelaku dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Curup, Aantomo. Menurut Aan, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Setelah ini, kita akan membuat runtutan dakwaan. Sembari menunggu jadwal persidangan, kita akan menitipkan Ek ke Lapas Kelas II A Curup,” pungkas Aan.

Penulis : Adhyra Irianto