Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Kasus dugaan Gratifikasi mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) dilingkungan Dikbud Bengkulu Utara ahir tahun 2015 yang baru lalu dihentikan penyidik Kejaksaan Negeri Arga Makmur.

(baca juga: Mutasi Kepsek, Kadis Diknas Bengkulu Utara Diperiksa Jaksa)

Bergulirnya dan telah dilaksanakan tahapan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan atas dasar laporan adanya indikasi dalam proses pengangkatan dan mutasi kepsek.

Menurut Kajari Arga Makmur,I Gde Ngurah Sriada kepada kupasbengkulu.com menjelaskan dihentikannya proses pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) indikasi gratifikasi tidak cukup alat bukti. Meskipun demikian lanjut Gde, jika dikemudian hari muncul bukti kasus tersebut akan diangkat lagi.

“Kasus itu dihentikan. Karean tidak cukup alat bukti,”demikian Gde. (jon)