
Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, (Dinkop UKM Perindag) Rejang Lebong, Endang Usmansyah menegaskan, tidak seluruh apel asal Amerika mengandung bakteri Listeria Monoginetes yang berbahaya tersebut.
Oleh sebab itu, untuk penindakan tentu tidak bisa dilanjutkan, kecuali telah ada pemeriksaan dari BPOM. Untuk itulah, pihaknya mengaku sudah menghubungi BPOM untuk melakukan pemeriksaan serupa di Curup dan sekitarnya.
“Kita sudah hubungi BPOM, untuk segera periksa Apel di sini (Rejang Lebong), karena tidak seluruh apel Grany Smith tersebut berbahaya,”jelas Endang.
Meskipun demikian, Endang juga menegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya selalu menganjurkan untuk menggunakan produk lokal. Hal ini sudah diterapkan pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM)yang menggunakan buah-buahan sebagai produknya.
“Apalagi untuk produksi jenis minuman buah, kita harus tekankan penggunaan produk lokal,”tegas Endang.
Sebelumnya, sempat ada pemeriksaan dari BPOM terkait jenis apel ini. Namun, jenis apel yang dimaksud masih beredar di Rejang Lebong. (vai)