Rabu, Juli 16, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaMEMBANGUN BENGKULUPemerintah Pusat Anggarkan Rp 54 Miliar untuk Pertanian Bengkulu

Pemerintah Pusat Anggarkan Rp 54 Miliar untuk Pertanian Bengkulu

Acara panen Raya di Kabupaten Mukomuko
Acara panen Raya di Kabupaten Mukomuko

bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, Evarini, mengatakan untuk mendukung program pertanian di Provinsi Bengkulu, pemerintah pusat telah mengganggarkan dana senilai Rp 54 miliar. Anggaran ini digunakan untuk optimalisasi lahan, Alat Mesin Pertanian (Alsintan), pengadaan pupuk dan benih unggul, serta perbaikan irigasi.

Evarini menyebutkan ada lima program utama yang ditekankan di tahun 2015, yang mana juga tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu dan Korem 041 Gamas. Antara lain terkait memperbaiki irigasi, penggunaan bibit unggul, penggunaan pupuk, pengendalian hama dan penyakit, serta menjaga ketersediaan tanaman benih unggul.

(Baca: Tingkatkan Ketahanan Pangan, Distan MoU dengan Korem 041 Gamas)

“Untuk program ini sudah diberikan anggaran senilai Rp 54 miliar, akan dibagikan di sembilan kabupaten dan satu kota, termasuk kita akan lakukan optimalisasi lahan. Lahan yang selama ini terbengkalai akan difungsikan kembali sehingga dapat digunakan oleh masyarakat untuk memproduksi padi, jagung, dan kedelai,” ungkap Evarini, Senin (23/02/2015).

Tidak hanya itu, Evarini mengatakan terkait ketersediaan pupuk bersubsidi di Provinsi Bengkulu, agar para petani segera membentuk kelompok tani agar bisa mendapatkan pupuk tersebut.

Selama ini banyak petani yang mengatakan sulit mendapatkan pupuk. Padahal menurutnya pupuk bersubsidi selalu ada setiap tahun berdasarkan kuota yang diberikan dari pusat. Hanya saja banyak petani yang belum paham cara mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut.

“Pupuk bersubsidi kita bukan tidak ada, tapi untuk mendapatkan pupuk tersebut harus melalui kelompok tani. Dari kelompok tani ini membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), tentunya harus disetujui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ((PPTK), dan kepala desa,” katanya.

“Apabila tidak memiliki kelompok, petani tersebut tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Petani juga terlebih dahulu menyiapkan dana, karena ini tidak gratis, hanya saja lebih murah,” pungkas Evarini. (val)