Rabu, September 20, 2023

Pemprov Bengkulu Dorong Perda P4GN Disahkan

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Baca selanjutnya

Kupas News, Bengkulu – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terhadap War On Drugs hingga saat ini terus digencarkan. Salah satunya dengan segera diterbitkannya Perda pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang saat ini masih dalam pembahasan (P4GN) bersama Pansus DPRD Provinsi Bengkulu.

“Dalam waktu dekat Perda P4GN segera disahkan bersama DPRD Provinsi Bengkulu. Dan memang kejahatan narkoba ini adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi secara bersama-sama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah,” jelas Asisten I Bidang Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar usai hadir pada Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu Seberat 3 Kilogram, di Kantor BNN Provinsi Bengkulu, Rabu (16/03).

Lanjut Khairil, perang terhadap narkoba dan Bengkulu juga akan dioptimalkan dengan pembangunan kantor BNN di Kabupaten Kaur dan Rejang Lebong.

“Apalagi di Bengkulu berdasarkan data BNN Provinsi Bengkulu lebih dari 2 ribu orang yang telah terindikasi narkoba,” imbuhnya.

Selain itu kata Asisten I Khairil, Pemprov Bengkulu juga sangat mengapresiasi kerja keras BNN Provinsi Bengkulu dengan aparat kepolisian yang telah mengamankan peredaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu senilai 3 milyar rupiah tersebut.

“Bayangkan kalau 3 kg sabu ini kalau data tadi itu bisa menyelamatkan 30 ribu orang. Jadi sangat mengapresiasi dan Pemprov Bengkulu akan support terus BNN sesuai dengan kemampuan yang ada,” pungkasnya.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman mengatakan, narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti terhadap penangkapan tersangka AL pada 16 Februari lalu.

Tersangka AL (31) warga asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong merupakan kurir narkotika jenis sabu dari Provinsi Jambi ke wilayah Bengkulu.

“Ini pemusnahan barang bukti pada Februari terhadap tersangka AL dengan barang bukti cukup besar di wilayah Provinsi Bengkulu sebanyak 3 kilogram,” kata Supratman.

Lanjut Supratman, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Negara Cina dan pengedar barang tersebut merupakan jaringan internasional. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh, kemudian ke Provinsi Jambi menuju Provinsi Bengkulu.

“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penangkapan oleh tim BNN di Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong,” ujarnya.

Saat ini bandar atau pemilik narkotika tersebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bekerjasama dengan Deputi BNN pusat untuk melakukan menangkap terhadap pelaku.

Atas penangkapan tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Editor: Benny Benardie

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko, Foto: DokKupas News - Usai menggelar musyawarah cabang beberapa waktu lalu, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda...

Kominfo Sukseskan Program Pemkot Salurkan Sapi untuk Masyarakat

Kupas News, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan satu ekor sapi kurban kepada masyarakat yang dalam...

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas dalam mempersiapkan pemimpin Polri di Era Society 5.0, Sespimma Sespim Lemdiklat Polri akan menggelar seminar...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri melaksanakan sholat Iduladha 1444 H di Alun-alun Kota Tais, Kabupaten Seluma, Rabu (28/06/2023). Sekira pukul 06.30...

Dishub Kota Bengkulu Pasang Rambu Larangan Truk Bermuatan Besar Melintas

Kupas News, Kota Bengkulu - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memasang rambu melintas kendaraan bermuatan besar atau truk tonase besar di jalan Hibrida. Perbaikan...
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Terbaru