Iptu Sukma Pranata

Iptu Sukma Pranata

kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengendara Nisan Juke CC (15) warga Campaka Permai Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu yang menyebabkan dua orang tewas dan empat orang luka parah Rabu (11/02/2015) sekitar pukul 16.45 WIB di depan Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu tak akan ditahan oleh Polres Bengkulu.

Pasalnya, menurut Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinto melalui Kasat Lantas Iptu Sukma Pranata, pengendara maut tersebut masih dibawah umur. Sehingga sesuai dengan pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang kelalian dalam bekendara hingga menyebabkan orang lain kecelakaan dan meninggal dunia kecuali pengendara dibawah umur 17 tahun.

“Karena anak tersebut masih dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar, jadi dia tidak akan dipenjara. Apabila pengendara diatas umur 17 tahun maka akan dilakukan penahan dengan ancaman 6 tahun kurungan,” kata Kasat Lantas Iptu Sukma Pranata, Kamis (12/01/2015).

Sebelumnya pengendara maut ini sempat diamankan di Mapolres Bengkulu bersama kendaraan yang digunkannya. Namun, dalam hal ini pengendara yang masih berstatus sebagai pelajar SMP tersebut hanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polisi.

Sewaktu diamankan di Mapolres Bengkulu, pelaku sempat diperiksa oleh penyidik karena diduga menggunakan narkoba. Teapi setelah dilakukan tes urin pelaku dinyatakan tak menggunakan barang sejenis narkotika.

“Kita sudah melakukan tes urin dan hasilnya negatif dan penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan pelaku dalam keadaan mengantuk,” jelas Kasat.

Kasat menghimbau untuk kepada orang tua agar melarang anaknya untuk menggunkan kendaraan. Karena dalam hal ini, peran penting orang tua lebih didulukan mengingat bahwa mereka yang lebih dekat dengan mereka.

“Jadi beritahukan seluruh orang tua apabila anaknya ingin mengendarai sepeda motor agar dilarang yang belum mempunyai sim. Karena pembunuh nomor tiga adalah kecelakaan,” imbaunya.(dex)