kupasbengkulu.com, Lebong – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun 2016 sudah melewati batas akhir yang telah ditetapkan yakni paling lambat 30 November 2015 alias molor. Hal tersebut berdasarkan ketentuan dari Permendagri nomor 52 Tahun 2015.

Konsekuensinya, kepala daerah dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lebong terancam tidak menerima gaji beserta tunjangan selama enam bulan.
Menanggapi konsekuensi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto kepada wartawan mengungkapkan akan siap menerima segala konsekuensi jika memang harus diberikan.

“Konsekuensi tersebut harus kita hadapi bersama. Untuk pengesahan APBD sendiri kita tetap pada aturan yang berlaku, jangan sampai ada aturan yang dilanggar karena keterbatasan waktu yang kita miliki,” ungkap Teguh.

Selanjutnya, Teguh menuturkan sejauh ini tahapan pengesahan APBD Kabupaten Lebong Tahun 2016 pada tahap pembahasan terhadap empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, ia tetap optimis pengesahan Perda APBD akan selesai sebulum tahun anggaran (TA) 2016 berjalan.

“Kita sudah sampai pada tahap pembahasan, mudah-mudahan sebelum tahun anggaran 2016 berjalan kita sudah mengesahkan APBD Lebong tahun 2016,” sambung Teguh.

Sementara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mirwan Effendi saat dikonfirmasi mengatakan telah membaca Permendagri Nomor 52 Tahun 2015. Namun dalam Permen tersebut, tidak terdapat tanggal yang menentukan batas akhir pengesahan APBD.

“Di sana (Permendagri, red) kan tidak ada tanggalnya, jadi kita tetap optimis jika pengesahan APBD Lebong akan selesai sebelum tahun anggaran berjalan,” demikian Mirwan.(spi)