
kupasbengkulu.com – Dibukanya kesempatan untuk warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi polisi, Polres Bengkulu Utara setiap harinya memberikan pelayanan untuk mengeluarkan SKCK berkisar 80 orang bahkan lebih.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kabag Sumda, Polres Bengkulu Utara, Kompol Ahmad Ibrahim kepada kupasbengkulu.com menjelaskan, dari data yang ada, kebanyakan yang mengurus surat berkelakuan baik di Mapolres Bengkulu Utara ini diminati untuk keperluan persyaratan masuk polisi. Ada juga sebagian untuk keperluan yang lainnya.
“Saat ini, petugas di Mapolres disibukkan khususnya di bagian SKCK mengeluarkan surat untuk persyaratan masuk polisi,” terang Ibrahim.
Selain itu,ia juga mengatakan, yang mengurus surat berkelakuan baik untuk persyaratan menjadi polisi, tidak hanya dari Kabupaten Bengkulu Utara saja, Kabupaten Bengkulu Tengah juga pengurusannya di Mapolres Bengkulu Utara.
“Karena wilayah hukum Polres Bengkulu Utara meliputi 2 kabupaten, yaitu Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah,” tandasnya.(jon)