Polres Lebong kembali ringkus pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Polres Lebong kembali ringkus pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Lebong, Kupasbengkulu.com- Perjalanan RC (29) dan RD (21), dua spesialis pencuri mesin handtraktor harus terhenti, usai keduanya dibekuk Polres Lebong pada Kamis (25/2/2016) lalu.

Kedua warga Desa Ujung Tanjung II ini terbilang pandai, karena berhasil mencuri mesin handtraktor di enam lokasi berbeda sejak tahun 2015. Penangkapan keduanya, berawal ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong melakukan razia rutin pada Kamis Subuh, di Desa Magelang Kecamatan Lebong Sakti.

Naas, saat itu kedua pelaku melintas dengan sepeda motor tanpa plat nomor. Polisi yang curiga dengan gerak gerik pelaku, sigap menghentikan kendaraannya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan senjata tajam yang diselipkan dipinggang RD. Sementara RC yang panik melihat polisi, sempat membuang sajam miliknya kesemak-semak.

“Dari kecurigaan tersebut, lalu kita amankan kedua pelaku. Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku adalah pencuri mesin handtraktor yang selama ini kita cari,” jelas Kanit Tipiter Polres Lebong, Ipda HP Tampubolon S.T.K, Senin (29/2/2016).

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah mesin handtraktor, yang didapat dari enam lokasi yang berbeda. Kemudian satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta dua Sajam, obeng termasuk kunci-kunci yang di gunakan pada saat beraksi.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kedua pelaku ini juga di ketahui baru keluar dari penjara pada tahun 2015 lalu. RC dan RD dipenjara karena kasus yang sama,” papar Kanit.

Saat ini polisi juga berhasil mengamankan penadah barang curian tersebut, JA (35) warga Desa Atas Tebing Kecamatan Lebong Atas pada Minggu (28/2/2016) lalu.

“Pengembangan yang terus kita lakukan ini, juga berhasil menagamankan si penadah, JA (35). Dari tangan JA ini kita menyita 3 unit Hand tracktor yang sempat di jual olek kedua pelaku,” jelas Kanit.(spi)