Penyu sisik

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Fr (25) warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong yang tertangkap karena menjual Kuskus atau kukang pada hari Senin (22/3/2016) kembali terkena masalah.

Kali ini, petugas menemukan Penyu Langka yang juga merupakan satwa dilindungi, yang sudah dikeringkan dirumah pelaku. Hal itu menjadi salah satu yang memberatkan bagi pelaku, lantaran Penyu tersebut juga dilindungi, sedangkan oleh pelaku sudah berubah menjadi hiasan rumah.

Dijelaskan oleh Kanit Tipiter, Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Bayu Heri, pihaknya sudah menanyakan dengan BKSDA setempat. Hasilnya, hewan-hewan tersebut memang langka dan dilindungi, sehingga tidak boleh diperjual belikan.

“Jenis Penyu tersebut adalah penyu Belimbing. Salah satu jenis penyu yang tinggal sedikit populasinya,” kata Bayu.

Saat ini, lanjut Bayu, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Informasinya, baik penyu maupun empat ekor Kuskus tersebut, baru didapat pelaku dalam satu bulan terakhir.

Informasi terhimpun, khusus untuk hiasan rumah berbentuk penyu yang diawetkan tersebut didapat pelaku sebagai oleh-oleh dari Yogyakarta.

Penulis : Adhyra Irianto