Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani

Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani

seluma, kupasbengkulu.com – Banyaknya sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Seluma dinilai melanggar perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten ini, pihak Legislatif meminta agar pihak eksekutif segera mengganti perda tersebut.

“Diperbaiki segera perda tata ruang,karena sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang,misalnya kecamatan Lubuk Sandi dan Air Periukan harusnya disana tidak boleh ada usaha tambang maupun pabrik,” tegas Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani belum lama ini.

Misalnya, kata dia, PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang izinnya di Kabupaten Bengkulu Selatan namun limbahnya diperbatasan dengan Kabupaten Seluma.

“Kasihan masyarakat kita kena limbah, kena polusi tapi perusahaan tidak peduli akan lingkungan dan masyarakat sekitar,” katanya.(sep)