samisake_bengkulu

Bengkulu, KupasBengkulu.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma Senin (7/3/2016) mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diubah dalam Perda Samisake, khususnya terkait dengan sanksi.

Jika tidak bisa dana tersebut dikembalikan, termasuk soal mekanisme penyalurannya. DPRD Kota menargetkan, dalam waktu dekat, sudah selesai merevisi Perda Samisake No 12 Tahun 2013 tentang pengelolaab dana bergulir satu miliar satu kelurahan tersebut.

Ada bebrapa pasal yang perlu diubah dalam Perda tersebut. Pasal terkait dengan sanksi dan meknisme pengembalian dananya.

Dalam Perda Samisake, UPTD akan di ubah menjadi BLUD. Ini akan di atur dalam Perwal, setelah revisi perda selesai. Lembaga keuangan mikro (LKM) akan diubah menjadi konsep koperasi.

Program ini difokuskan untuk mengentaskan pengangguran DPRD Kota Bengkulu, juga meminta agar dana bergulir Samisake dapat dikelola oleh lebih dari satu koperasi di setiap kelurahan.

Usaha mikro kecil dan menengah yang menjadi target dalam guliran dana Samisake ini, diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran, sesuai dengan program dari Pemerintah Kota Bengkulu(Cr3).