
Bengkulu, kupasbengkulu.com – Perkara kecelakaan maut yang menewaskan dua orang mahasiswi beberapa waktu lalu akhirrnya menemui titik terang, pasalnya pada Rabu (18/02/2015) siang, pihak keluarga tersangka CC (15) dengan seluruh pihak keluarga korban mendatangi Mapolres Bengkulu untuk berdamai.
Bertempat di ruang aula Polres Bengkulu, pihak tersangka CC (14) didampingi orang tuanya YO memasuki ruangan sekitar jam 11.00 WIB, diikuti seluruh pihak keluarga korban yang ketika akan diwawancarai lebih memilih tersenyum. Perdamaian ini juga dihadiri Kasat Lantas Iptu Sukma Pranata serta dari pihak Bapas (Badan Pelayanan Masyarakat).
“Ya, hari ini mau berdamai secara kekeluargaan,” kata M (41) yang merupakan keluarga dari pihak Nanang ini.
Upaya diversi ini dilakukan menimbang pengendara nissan juke tersebut masih dibawah umur, sesuai dengan peraturan perundang-undangaan no 310 ayat 4 No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas, serta sesuai dengan pasal 32 dijelaskan tidak boleh dilakukan penahanan terhadap anak dibawah 17 tahun.
“pada tingkat penyidikan dan pengadilan, wajib diupayakan diversi karena melihat pengendaranya masih dibawah umur,” Kata Kapolres AKBP Ardian Indra Nurinta. (cr13)