Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

kupasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Kodim 0408 Bengkulu Selatan Sertu Rudi (45) dan anggota Polres Bengkulu Selatan Bripda Yama (21) dan pelajar SMA, Yogi (18) warga Jalan Lettu Muhiba Kota Manna.

(baca juga: Anak Bupati Bengkulu Selatan Ditahan Polisi)

Bw (30), anak Bupati Bengkulu Selatan yang masih bersatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab setempat yang juga merupakan seorang Bos kuari di Kelurahan Gunung Ayu ini, serta Pamannya Ro (25) dan sepupunya Re (18), hingga Selsa, (23/06/2015) masih ditahan di sel tahanan Mapolres.

Informasi diperolah, pihak kuari yang dimediasi olah salah seorang rekan kerjanya yakni Rifai mengajukan upaya damai secara kekeluargaan, kepada keluarga korban. Namun oleh pihak keluarga korban permintaan damainya belum bisa di terima.

“Kemarin sudah kami temui keluarga Yogi, tapi belum ada hasil. Pihak keluarga Yogi belum berani, sebab masih menunggu pihak korban yang lain yakni Rudi dan Yama,” kata Rifai yang biasa di sapa Aji Rif itu.

Untuk pihak keluarga Sertu Rudi dan Bripka Yama belum sempat kami temui. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ujarnya.

Ditambahkan Aji Rifai, soal upaya penangguhan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada pihak keluarga Bw, Ro dan Re. Namun sepertinya hingga kini belum ada permohonan penangguhan dari ke tiga pihak keluarga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres BS itu, ungkap Rifai.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Abdul Muis, melalui Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar mengaku, Bw, Re dan Ro hingga Selasa, (23/06/2015) masih ditahan di sel Tpikor Mapolres BS, Dan belum ada dari pihak keluarga masing-masing tersangka yang mengajukan upaya penangguhan penahanan.

“Penangguhan itu hak tersangka, kalau ada permohonan pasti akan kami pelajari dulu, bisa ditangguhkan atau tidaknya. Tidak ada bedanya, mau anak Bupati, anak orang biasa, semua dapat mengajukan penangguhan. Karena itu adalah hak masing tersangka dan di atur dalam undang-undang, ujar Riski.

Menurut Kasat, tersangka Bw, selain dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersam-sama (Pengeroyokan) subsidair Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Juga dijerat UU darurat nomor 12 tahun 1951, lantaran saat kejadian tersebut, Bw kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.

“Khusus Bw, kami juga jerat Undang-undang darurat,” terang Kasat.

Terpisah, Kasdim 0408 BS Mayor Onsunoni SH, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait keterlibatan anggotanya dalam peristiwa tersebut, pihaknya menyerahkan masalah tersebut ke penyidik Polres BS.

“Permasalahan ini kita serahkan saja kepada pihak Polres BS, sebab merekalah nanti yang lebih tahu mana yang salah dan mana yang benar. Malah ini tidk perlu terlalu di besar – besarkan,” tegas Kasdim. (tom)