Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaNASIONALPerppu Pilkada Disetujui DPR

Perppu Pilkada Disetujui DPR

sumber foto: anneahira
sumber foto: anneahira

kupasbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada dan pemerintahan daerah yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di ujung masa jabatannya menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dua perppu itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri 442 anggota DPR RI, di Gedung Parlemen, Selasa (20/1/2015), tanpa adanya perdebatan. Sebelum dibawa ke paripurna, Komisi II DPR telah membahas Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rapat kerja bersama pemerintah.

Berdasarkan pandangan yang disampaikan, semua fraksi sepakat untuk menetapkan kedua perppu itu menjadi Undang-Undang. “Apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna. “Setuju…,” jawab peserta rapat paripurna.

Presiden SBY menerbitkan dua perppu pada Kamis (2/10/2014), terkait pemilihan kepala daerah. Perppu pilkada diterbitkan SBY untuk mencabut Undang-Undang Nomor 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Sebagai konsekuensi terbitnya Perppu Pilkada, maka SBY menerbitkan perppu kedua yang intinya adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah. Presiden menyatakan, penerbitan kedua perppu tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pilkada langsung. Pilkada langsung ia sebut sebagai buah dari perjuangan reformasi.

kompas.com