Sekda Kota Bengkulu, Marjon

kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil melaporkan hasil kekayaannya. Hal ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Dalam data sementara, Pemkot Bengkulu masih menelusuri harta sebanyak 7 ribu PNS di lingkungan Pemkot. Sedangkan untuk selebihnya, Pemkot telah menyerahkan kepada SKPD tempat mereka bekerja untuk segera melaporkan ke pusat dengan segera mungkin.

“Blanko tersebut sudah diberikan dan masih berjalan. Sejauh ini belum ada laporannya ke kita. Prinsipnya kita mendukung program pusat untuk transparansi dan akuntabilitas,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota, Marjon.

Dikataknya, ini dilakukan sesuai apa yang ada dan PNS dikalangan Pemerintah Kota tidak boleh menolak apabila diminta untuk melaporkan kekayaan mereka. Sebab, semuanya harus ditaati dengan baik, karena pemerintah pusat jelas telah mengambil kebijakan setelah melakukan analisa dan pertimbangan yang matang.

“Tidak ada alasan PNS untuk tidak menjalankan instruksi itu. Apalagi selama ini kewajiban melaporkan harta kekayaan hanya berlaku untuk aparatur yang akan menduduki jabatan tertentu. Tetapi kali ini seluruh PNS harus melaporkan kekayaannya. Demi kepentingan bersama terkait transparansi keuangan dan harta kekayaan para PNS,” ujar Marjon.

Lanjut Marjon, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang didapat nanti tindaklanjutnya bisa diketahui lebih luas jumlah harta PNS mulai dari golongan manapun. Sehingga mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparansi dan akuntabilitas dapat terwujud dengan baik.

“Jika semuanya tuntas, tidak ada yang ditutupi kita akan berupaya transparan. Dan kita juga masih akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB teknis lainnya seperti apa. Karena secara tertib administrasi mereka paham,” ungkapnya.(dex)