Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013 tentang Zakat Infaq dan Shadaqoh (ZIS) akhirnya mulai diterapkan mulai Januari 2015. Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong, Pranoto menyatakan Perbup untuk mempertegas waktu pelaksanaan Perda itu sudah dibuat. Didalam perbup ini, dikatakan bahwa Perda ZIS diterapkan mulai bulan ini.

“Sesuai Perbup, mulai Januari ini, Perda tersebut sudah diterapkan,”jelasnya.

Sebelumnya, tercatat ada sekitar 88 dinas/instansi/kantor hingga sekolah yang secara rutin membayar zakat ini. Dengan total pembayar pajak sebanyak itu, pencapaian total nilai zakat mencapai Rp 1 Miliar. Saat itu, penerapan zakat belum mencapai 2,5 persen, seperti saat ini. Sedangkan setelah Perda ini diterapkan, pemotongan nilai pajak sudah 2,5 persen yang sesuai dengan tuntunan syariah agama.

“Ketika belum 2,5 persen, itu pencapaian pajak sudah Rp 1 Miliar, dengan demikian bisa dipastikan pencapaian nilai pajak akan meningkat drastis,”ungkapnya.

Pengelolaan zakat ini, disalurkan pada pelajar yang tidak mampu dalam bentuk beasiswa, jatah hidup pada jompo tua dan fakir miskin juga pada korban bencana. Untuk saat ini, pengelolaan zakat masih dilakukan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Rejang Lebong. (vai)