Lampung – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang menewaskan anggota Ditintelkam, Bripka (Anumerta) Arya Supena saat menjalankan tugas di Kota Bandar Lampung.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Saat itu, Bripka Arya Supena memergoki aksi pencurian sepeda motor milik korban berinisial NM di depan Toko Yussy Akmal.

Korban kemudian berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun salah satu tersangka berinisial B alias R melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata api milik korban.

Dalam pergumulan itu, tersangka berhasil menguasai senjata api korban lalu melepaskan tembakan yang menyebabkan Bripka Arya Supena gugur di lokasi kejadian.

Sementara tersangka lainnya berinisial H berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi saat aksi pencurian berlangsung.

“Tersangka H juga ikut membantu menguburkan senjata api milik korban di wilayah Pesawaran,” kata Helfi.

Kapolda menyebut kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur saat proses penangkapan karena melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan.

“Kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di lapangan karena melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan nyawa anggota saat proses penangkapan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Helfi juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Bripka Arya Supena.

“Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya yang gugur demi menjaga keamanan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal bagi para pelaku,” tutup Helfi.