BB Kayu yang berhasil ditemukan

bengkulu selatan, kupasbengkulu.com – Polhut Dinas Kehutanan dan ESDM (Dishut-ESDM) yang dibantu pihak Polsek Kedurang Bengkulu Selatan, Kamis (20/11/2014) menggelar operasi perambah hutan pada kawasan hutan lindung ( HL ) Raja Mandara register 32 Kecamatan Kedurang.

Dari operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Kedurang Ipda Candra Permana, menemukan 4 potong kayu berukuran 5x25x4 meter, 1 unit chainsaw kecil, 1 unit sepeda motor Revo BD 3671 BT, dan mengamankan 1 unit sepeda.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kedurang Ipda Candra Permana dikonfirmasi kupasbengkulu.com, Jum’at, (21/11/2014) membenarkan operasi terhadap perambah hutan yang dilakukannya. Namun sayang, setibanya di lokasi, pelaku sudah tidak ada lagi di TKP.

“Ketiga barang bukti yakni 1 unit chainsaw kecil, 1 unit motor Honda Revo dan 4 potong kayu balam yang ditemukan sekitar 60 meter masuk kawasan HL Bukit Raja Mandara tersebut sudah kita amankan di Mapolsek Kedurang,” kata Kapolsek.

Diimbau kepada masyarakat agar dalam membeli ataupun membuka lahan kebun hendaknya hati-hati jangan sampai lokasi kebun tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung (HL).

“Siapapun yang membuka atau merambah hutan lindung tersebut akan ditindak tegas,” kata Candra.(tom)