Kayu Illegal Logging Kaur

KUPASBENGKULU.com, KAUR – Sebanyak 10 batang kayu gelondongan serta kayu yang sudah dipotong kisaran 0,5 kubik berhasil diamankan pihak Polres Kaur di kilometer (KM) 16 Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje, Selasa (07/07/2015). Kayu gelondongan diketahui pihak Polres Kaur dari laporan warga setempat.

Kayu tersebut ditemukan di pinggiran jalan KM 16, dan saat ini sudah diberi garis polisi. Namun belum diangkut, karena terkendala medan jalan yang buruk. Sedangkan untuk kayu yang sudah digesek (potong) kisaran 0,5 kubik sudah dibakar, karena tidak bisa diangkut dan takutnya nanti diangkut duluan atau dipindahkan.

“Kayu tersebut tidak bisa diangkut, dan akan kita bakar, sedangkan kayu yang sudah dipotong-potong itu sudah kita bakar,” pungkas AKBP Bambang Purwanto,S.Ik melalui Kanit Tipidter Bripka Jumidil, SH.

Jumidil menerangkan kayu tersebut merupakan kayu jenis kruing yang diduga hasil pembalakan liar, karena kayu jenis ini tidak ada lagi yang tumbuh di lahan warga. Dan kayu jenis ini banyak terdapat di daerah TNBBS serta di lahan HPT.(mty)