ilustrasi

ilustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Aparat kepolisian Polsek Semidang Alas Maras (SAM), dibantu anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma melakukan penggerbakan arena judi sabung ayam di Desa Maras Bantan, Kecamatan SAM sekira pukul 20.30 WIB, Selasa (20/9/2016).

“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota kemudian langsung turun ke lapangan. Hasilnya memang dari sore sampai malam di lokasi tersebut digelar judi sabung ayam,” sampai Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo kepada wartawan rabu (21/9/2016).

Dia menceritakan saat dilakukan penggerbekan terdapat lima orang sedang melakukan judi sabung ayam namun keempat orang melarikan diri dan meninggalkan tiga unit sepeda motor sementara satu orang berinisial SA diamankan.

“Barang bukti sudah diamankan termasuk tiga ekor ayam juga sepeda motor yang akan ditelusuri kepemilikannya,”beber dia.

Kasat mengakui bahwa penggerbekan dilakukan atas laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdapat lokasi judi sabung ayam yang meresahkan warga desa setempat.(sep)