Seluma, kupasbengkulu.com – Alat berat milik CV.KA yang diduga telah melakukan eksploitasi di Sungai Air Simpang Desa Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur rencananya akan diamankan penyidik Tipiter satreskrim Mapolres Seluma.

“Saat ini belum ada, kita masih lihat dulu alat yang digunakan untuk operasi galian C tersebut,”kata Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samoedra Kamis (3/3/2016).

Dugaan galian C ilegal ini diperkuat oleh keterangan dari dinas ESDM dan BPN, pemilik galian C berinisial MK saat ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik tipiter.

“baru selesai dilakukan segel, belum ada alat maupun barang yang kita amankan,”ujarnya.

Sebelumnya galian C milik MK warga kelurahan Pasar Tais diduga ilegal dan melakukan eksploitasi karena telah melewati batas izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Penulis : Sepriandi