Kamis, Maret 28, 2024

Polsek Mukomuko Selatan Serahkan Barang Bukti Titip Rawat Kepada Pemiliknya

Kupas News, Mukomuko – Polsek Mukomuko Selatan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CBR dengan Nopol BD 5227 SR atas nama Engkon (51) warga Desa Air Buluh Kecamatan ipuh pada 16 Maret 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Firman Syahputra. Ia mengatakan barang bukti kasus tindak pidana pencurian yang disita Polsek Mukomuko Selatan dari tangan tersangka RM (24), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

“Menitip rawat Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor kepada korban Engkon yang kesehariannya bekerja sebagai Petani di PT Agro Muko Air Buluh Estate, Desa Air Buluh Kecamatan, Ipuh Kabupaten Mukomuko,” kata Kapolsek Mukomuko Selatan dalam keterangan rilis, Selasa (5/7).

Dijelaskan Iptu Firman Syahputra bahwa barang bukti tersebut boleh di pakai oleh pemilik (korban) dengan catatan motor tersebut hanya titipan barang bukti sebuah perkara tindak pidana pencurian.

“Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor ini terjadi pada hari rabu 16 maret 2022 sekira pukul 09.00 wib di Perumahan PT Agro Muko Air Buluh Estate, DesaAir Buluh Kecamatan,” demikian Kapolsek Iptu Firman Syahputra.

Reporter: Ahmad Pajri

Related

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko,...

Larangan Aktivitas TPA di PT. DDP Matikan BUMDes Unit Pengolahan Sampah

Kupas News, Mukomuko - Sejumlah warga di Ipuh menyatakan...

Kaum Dhuafa dan Anak Yatim di Mukomuko Terima Santunan dari Bupati Sapuan

Bupati Mukomuko Sapuan saat memberikan sambutan di hadapan puluhan...

Sinergitas Pemilu 2024, KPU Teken Kerjasama dengan Polres Mukomuko

Kupas News, Mukomuko – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten...

Bid Propam Sosialisasikan Pembinaan Etika Polri di Polres Mukomuko 

Kupas News, Mukomuko - Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda...