Minggu, Juni 29, 2025

Gubernur Helmi Apresiasi Kinerja Tim Pendamping Haji Bengkulu 2025

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEPPK Singaran Pati Disidang DKPP

PPK Singaran Pati Disidang DKPP

U
U

kupasbengkulu.com, Politik – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati Kota Bengkulu atas nama Ahmad Ahyan, dilaporkan Ketua Panwascam Singaran Pati, Nismawati, dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Hal ini seperti tertera dalam surat pengaduan dengan Nomor Pengaduan: 136/I-P/L-DKPP/2015, bahwa tanggal 25 Agustus 2015 lalu sekitar pukul 23.00 WIB, pada acara penutupan perayaan 17 Agustus dan pesta rakyat Lembak, Panwas Singaran Pati melakukan pengawasan langsung dan menemukan telah terjadi dugaan pelanggaran.

Diketahui Ahmad Ahyan telah mengundang dan menerima secara langsung uang sebesar Rp 5 juta hasil lelang nasi Punjung dari Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah yang merupakan pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016/2021.

Dengan pengaduan tersebut, menjadi dasar bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.

“Sidang ini untuk membuktikan apakah terduga terbukti berpihak kepada salah satu calon, apakah dilandasi bukti kesengajaan, atau mungkin tidak sengaja. Setelah ini akan kita bawa ke pleno,” terang Komisioner DKPP, Pdt. Saud Hamonangan Sirait, Selasa (27/10/2015).

Diketahui sejauh ini sudah ada 187 pengaduan terkait Pilkada serentak yang masuk ke DKPP. Sebanyak 61 kasus masuk kategori sidang, 18 kasus termasuk BMS (Belum Memenuhi Syarat), dan sisanya dianggap tidak memenuhi syarat.

Mayoritas pengaduan terkait netralitas KPU maupun Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya.

Adapun sanksi yang akan diberikan terkait pelanggaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan antara lain pemberhentian tetap, pemberhentian sementara, peringatan keras, peringatan biasa, dan rehabilitasi.

“Tim pemeriksa akan membuat resume, dan resume itu hanya membicarakan bukti-bukti. Diharapkan minggu depan kami sudah menggelar pleno dan mengambil keputusan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, mengatakan temuan ini menjadi evaluasi bagi setiap penyelenggara Pemilu untuk tetap menjaga netralitas dan integritasnya.

“Ini bahan evaluasi bagi kami. Ke depan akan segera berkoordinasi dengan perangkat di kabupaten/ kota untuk kembali meningkatkan disiplin dan tidak ‘bermain-main’ dengan pasangan calon manapun. Kami harap untuk tetap menjaga netralitas dan integritas masing-masing,” tandasnya.(val)