Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Kamis (30/4/2015) Pengadilan Negeri (PN) Manna akan memutuskan permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka cabul ustaz Wa (26).

Hakim tunggal pra peradilan, Arpisol SH telah menerima salinan kesimpulan dari kedua pihak yakni baik dari pemohon maupun termohon, pada sidang pembacaan kesimpulan masing-masing pihak, pada sidang Selasa, (28/4/2015).

Menurut Arpisol, dari bukti-bukti yang telah dihadirkan di persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan. Lanjutnya, persidangan yang singkat selama proses praperadilan tidak akan mengurangi keputusan yang akan dikeluarkan.

“Kita sidang dengan agenda putusan pada Kamis 30 April mendatang,” ujar Arpisol.

Sementara itu, ustaz Wa selaku pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Desma Dasari SH menyimpulkan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pihak Kapolres Bengkulu Selatan selaku termohon pada sidang pra peradilan merupakan dalil hukum yang terlalu prematur. Pertama, sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan, tanpa disertai dengan penasehat hukum.

Kedua, kuasa hukum Wa menilai tidak ada kesesuaian antaran laporan polisi (T1) dengan surat pengaduan (T2). Pada TI jelas tertulis waktu kejadian hari Minggu 27 Juni 2014, sementara di T2 waktu kejadian Jumat 27 Juni 2014.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, kejadian dilakukan kurang lebih lima bulan sejak Juni 2014 hingga Oktober 2014, tetapi korban hanya ingat pada 27 Juni 2014, sedangkan kejadian lain korban lupa. Hal itu bagi kuasa hukum Wa aneh, sebab yang diingat korban justru kejadian yang rentang waktunya paling lama yaitu bulan Juni 2014 bukan bulan Oktober 2014 yang rentang waktunya paling dikit.

“Hasil visum et repertum juga menyimpulkan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada daerah dada, dan selaput darah masih utuh,” ujar kuasa hukum Wa, menyampaikan kesimpulannya.

Pihaknya juga menilai, daftar hadir rapat pengelola pondok yang dijadikan salah satu alat bukti pendukung juga dinilai janggal. Karena, dalam dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pemohon mengakui perbuatan yang telah dilakukan kepada pelapor.

Namun tidak ada tandatangan dari pemohon, serta jika dilihat dari judulnya yaitu rapat pengelola pondok.

“Kenapa stempel yang dibubuhkan adalah bukan stempel pondok pesantren melainkan stempel madrasah aliyah. Jadi dilihat dari dalil-dalil yang dikemukaan oleh pihak termohon serta serangkaian bukti yang diajukan, telah menunjukkan bahwasanya termohon tidak bisa membuktikan secara materil. Oleh sebab itu, sudah selayaknya hakim ketua sidang praperadilan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” kata Desma.

Terpisah, pihak termohon dalam sidang memberikan tiga alat bukti baru tambahan. Artinya sebanyak 26 total alat bukti yang disampaikan pihak termohon. 26 alat bukti tersebut merupakan dokumen administrasi selama proses pemeriksaan Wa.

Dalam penyampaian kesimpulan itu, pihak termohon menegaskan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Wa di lingkungan Ponpes tersebut. Kemudian, penetapan tersangka dan penahan terhadap Wa oleh pihak penyidik sudah sesuai prosedur dan sudah terpenuhinya bukti-bukti permulaan yang cukup.

“Penahanan Wa sudah sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP, telah memenuhi alat bukti yang cukup, tidak prematur, sah dan sesuai ketentuan,” tegas Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar.

Termohon memohon kepada hakim pra peradilan untuk menolak secara keseluruhan permohonan pemohon dalam perkara pra peradilan dan membebankan segala biaya yang ditimbulkan dalam pemeriksaan perkara ini kepada pemohon, dan apabila hakim berpendapat lain, Polres BS berharap putusan yang diambil nanti seadil-adilnya.(tom)