kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) mengancam akan memutuskan kontrak Pegawai Harian Lepas (PHL), jika tidak masuk kerja selama seminggu. Hal ini ditegaskan Bupati Benteng, Ferry Ramli, melalui Kabag Administrasi dan Reformasi Birokrasi setdakab Benteng, Andi Erzantara, Jumat (8/12).

Dijelaskannya, Pemkab Benteng saat ini sedang melakukan rancangan perubahan dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi PHL. Dan nantinya, PHL ini akan menggunakan sistim kontrak kerja, dan saat ini draft perubahan masih diverifikasi untuk selanjutnya disebar ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Selama ini diketahui banyak PTT yang kerap kali masuk kerja tidak beraturan. Dengan adanya rancangan pergantian menjadi PHL dan adanya kontrak kerja yang didalamnnya menyebutkan kalau satu minggu tidak masuk kerja, PHL tersebut akan diputus kontrak dan tidak mendapatkan gajinya,” tegas Andi.

Andi menambahkan, selain itu di dalamnya terdapat hal menguatkan tidak dapat diganggu gugatnya perjanjian yang ada. Ia menyampaikan perjanjian kontrak akan ditandatangani oleh pihak SKPD terkait dengan PHL bersangkutan, dan akan ada penandatanganan kontrak antara SKPD terkait dengan PHL.

“Ketentuan akan dijelaskan secara pasti. Hal ini tentu tidak bisa diganggu gugat dikemudian harinya,” tegas Andi lagi.

Andi menuturkan, perubahan menjadi PHL bertujuan untuk menertibkan PTT yang ada. Sehingga jumlah sesuai dengan kebutuhan pada SKPD masing-masing.

“Kalau sekarang terkadang jumlah PTT sudah sangat banyak di suatu SKPD. Sehingga tidak efesien, kalau ada kontrak ini SKPD akan mempunyai kebijakan berapa orang PHL yang akan dipekerjakan dan tidak ada istilah di rumahkan,” ujarnya.(adk)