Jakarta, kupasbengkulu.com – Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella mengatakan, pemerintah seharusnya lebih menegakkan hak asasi aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, daripada terpidana kasus pembunuhannya, Pollycarpus Budihari Prijanto. Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat pada pekan lalu.
Menanggapi pro dan kontra pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly meminta para aktivis HAM untuk memedulikan hak Pollycarpus sebagai warga negara.
“Seharusnya HAM untuk Munir yang lebih dihormati daripada Pollycarpus. Kecuali kalau dia mau membuka semuanya, siapa yang memerintahkan melakukan pembunuhan,” ujar Rio, di Ruang Komisi III DPR, Senin (1/12/2014).
Menurut Rio, Menkumham semestinya bersikap arif, karena kasus pembunuhan Munir telah menjadi sorotan dunia internasional. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, seharusnya tidak bisa mengaitkan pembebasan Pollycarpus atas dasar HAM.
“Menurut saya, di sini bisa timbul pertanyaan, karena memang hak orang yang meninggal sebagai korban HAM, dengan orang yang menjalankan hukuman berbeda. Jadi, paling tidak memberikan penghormatan kepada yang mati, daripada orang yang melakukan pelanggaran HAM,” kata Rio.
Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, ia tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali.Selain itu, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.
kompas.com