kupasbengkulu.com, seluma – Anggota Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Supratman mengatakan penganggaran Alat Peraga Kampanye (APK) untuk kelima paslon Bupati Seluma sudah ditetapkan.

“Untuk baliho disediakan 4 buah percalon se-kabupaten, spanduk 3 buah perdesa dan umbul-umbul 10 buah perkecamatan, menyiapkan dan memasang APK akan dilakukan pihak sekretariat KPU Seluma,” kata Supratman Selasa (01/9/2015).

Supratman mengatakan untuk penempatan APK nantinya akan ditempatkan di luar jalur hijau.

“Yang jelas lokasi penempatannya tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika paslon berkeinginan menyebar kaos poster atau APK lainnya bisa saja dilakukan namun ada batasan yang telah ditetapkan KPU Seluma.

“Boleh membagikan kaos atau poster tapi tidak boleh lebih dari 25000 buah, tidak dibenarkan ditempel di tempat umum,” tegasnya.(cee)