Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Sepanjang tahun 2014 lalu, angka perceraian di Kabupaten Bengkulu Selatan, mencapai 462 kasus. Dari sejumlah kasus perceraian, yang masuk ke Pengadilan Agama, angka tertinggi disebabkan orang ketiga dalam rumah tangga mereka atau selingkuh.

”Dari data yang ada, penyebab perceraian kasus perselingkuhan,” kata Kepala Pengadilan Agama Bengkulu Selatan Lazuarman melalui Panitera Muda Hukum Neli.

Pada tahun 2014 lalu, kata dia, kebanyakan kasus gugatan cerai diajukan oleh isteri dengan 294 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan suami hanya 168 perkara, yang mana kasus perceraian ini tertinggi terjadi pada pasangan yang masih berusia muda.

”Penyebab perceraian karena pasangan selingkuh hampir 50 persen, sedangkan sisanya ada karena faktor ekonomi, kekerasan dalam, rumah tangga (KDRT) dan penelantaran oleh suami,” kata Neli.

Ia menambahkan, dari kalangan yang berprofesi sebagai PNS juga mengajukan perceraian sebanyak 20 keluarga. Tercatat sudah 16 PNS yang sudah di putus dan resmi bercerai. Sementara 4 lagi masih proses.

”Penyebabnya juga sama kebanyakan kasus perselingkuhan,” tutup Neli.(tom)