illustrasi

illustrasi

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Sepanjang tahun 2014, tingkat perceraian di Bengkulu Selatan (BS) sangat tinggi yakni hingga mencapai 462 kasus.

Dari sejumlah kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama itu tertinggi pada penyebab adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka.

“Dari data yang ada, penyebab perceraian didominasi kasus perselingkuhan, “ kata Kepala pengadilan Agama Bengkulu Selatan, Lazuarman melalui Panitera Muda Hukum Neli.

Pada tahun 2014 lalu, tercatat sebanyak 462 permohonan kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bengkulu Selatan. Kebanyakan kasus gugatan cerai itu diajukan oleh para isteri dengan 294 perkara, Sedangkan cerai talak yang diajukan suami hanya 168 perkara.

Kasus perceraian ini tertinggi oleh pasangan yang masih berusia muda, tutur Neli.

“Penyebab perceraian karena dinominasi pasangan selingkuh hampir 50 persen ,sedangkan sisanya ada karena faktor ekonomi, kekerasan dalam, rumah tangga (KDRT) dan penelantaran oleh suami,” kata Neli.

Untuk PNS, kebanyakan juga para Istri yang mengajukan perceraian sebanyak 20 keluarga. Tercatat sudah 16 PNS yang sudah di putus dan resmi bercerai, sementara 4 lagi masih proses. Penyebabnya juga sama kebanyaka kasus perelingkuhan, tutup Neli. (tom)