Kamis, April 18, 2024

Sepanjang 2013 Pemprov Bengkulu Selesaikan Penataan 15 Batas Wilayah

Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd
Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd

kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu,  Junaidi Hamsyah,  mengatakan, selama 2013 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah melakukan penataan 15 batas wilayah, baik antar Provinsi Bengkulu dengan provinsi berbatasan maupun antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

”Ada 15 batas wilayah yang telah diselesaikan di tahun 2013, baik itu antar Provinsi Bengkulu maupun kabupaten dan kota di Bengkulu,” kata Junaidi, Minggu (30/3/2014).

Ia menjelaskan, penyelesaian batas wilayah tersebut, seperti tuntasnya batas wilayah Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Lampung, penataan batas wilayah Bengkulu dengan Jambi.
batas wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan (Sumsel) dan batas wilayah Bengkulu dan Sumatera Barat.

”Penataan batas wilayah Bengkulu dengan 4 Provinsi tetangga telah diselesaikan. Setiap penataan batas wilayah diperkuat dengan Pemendagri,” jelas Junaidi.

Selain penataan batas wilayah antar provinsi, terang Junaidi, di tahun 2013 batas antara kabupaten dan kota dalam Provinsi Bengkulu. Yakni, seperti Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah, Seluma dan Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.

Selain itu, tambah Junaidi, batas daerah Kepahiang dan Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu dan Seluma, Rejang Lebong dan Bengkulu Utara, Rejang Lebong dan Lebong, Bengkulu Utara dan Mukomuko serta batas daerah Bengkulu Selatan dan Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur.

”Secara keseluruhan penataan batas wilayah kabupaten dan kota telah ditetapkan berdasarkan Permendagri,” ujar Junaidi.

Namun, untuk batas wilayah Bengkulu Utara dan Lebong, terang Junaidi, draf permendagri tentang penegasan batas wilayah telah selesai dibahas, oleh Tim Batas Daerah dan Tim Batas Pusat pada tanggal 23 Oktober 2013 di Ditjend PUM Kementerian Dalam Negeri.

”Saat ini hanya menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri,” imbuh Junaidi.

Ia menjelaskan, untuk penataan batas wilayah Rejang Lebong dan Kepahiang, telah dibuat peta batas secara kartometrik serta penentuan titik koordinat yang dilaksanakanoleh Tim Batas Provinsi Bengkulu, Tim Batas Pusat serta Badan Informasi Geospasial.

”Draf Permendagri tentang penegasan batas daerah antara Rejang Lebong dan Kepahiang telah siap untuk dibahas Tim Batas Pusat tahun 2014 ini,” tambah Junaidi.

Junaidi menambahkan, menindaklanjuti Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 112/PPU-X/2013 tanggal 24 Juli 2013 prihal uji materi atas Undang-Undang No. 3 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur.

Saat ini, kata Junaidi, telah selesai dibuat peta batas secara kartometrik, penentuan titik koordinat yang dilaksanakan oleh Tim Batas Provinsi Bengkulu, Tim Batas Pusat dan Badan Informasi Geospasial.

”Draf Permendagrinya akan dibahas oleh tim batas provinsi dan tim batas pusat di tahun ini,” demikian Junaidi.(gie)

Related

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...

Kurun Waktu 4 Bulan 190 Warga Seluma Terjangkit DBD, 4 Diantaranya Meninggal Dunia

Kurun Waktu 4 Bulan 190 Warga Seluma Terjangkit DBD,...

Wagub Rosjonsyah Pastikan Bantuan Logistik Banjir Lebong Terpenuhi

Wagub Rosjonsyah Pastikan Bantuan Logistik Banjir Lebong Terpenuhi ...

DPMPTSP Kota Bengkulu Minta Pelaku Usaha Rutin Laporkan LKPM

DPMPTSP Kota Bengkulu Minta Pelaku Usaha Rutin Laporkan LKPM ...