Sidang Murman

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma yang menyeret nama terdakwa Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Senin (08/96/2015)

Sidang yang digelar sejak pukul 14.00 WIB tersebut juga dihadiri seluruh terdakwa yakni masing-masing mantan pejabat ESDM Propinsi M Kariamin, mantan Sekkab Seluma, Syaiful Anwar, mantan Ketua PPTK Surya Gani, Khairi Yulian dan Tarmizi Yunus.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bengkulu menghadirkan enam orang yang berasal dari Desa Lubuk Resam yakni masing-masing Mahdianto, Matnani, Mulyadi, Hajuno, Syahadan, dan Mahadi salah satunya berstatus mantan kepala desa yang menjabat saat perkara tersebut bergulir yakni pada Tahun 2007.

Dalam kesaksiannya, Mantan Kades Lubuk Resam mengaku pernah diperintahkan salah seorang Pegawai yang identitasnya lupa, untuk mengumpulkan masyarakat yang memiliki lahan di kawasan yang akan dibangun pabrik semen tersebut, kemudian diperintahkan untuk memberikan masing-masing uang senilai Rp 3.5 juta sebagai ganti rugi lahan tersebut.

“Iya pak, kami diberi uang sebesar tiga juta lima ratus untuk masing-masing orang, lalu menandatangani tanda terima tersebut,” kata salah satu saksi dalam sidang tersebut.

Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum menanyakan mengenai surat-surat kepemilikan tanah tersebut, para saksi mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui dan tidak memiliki surat yang dimaksud tersebut pasalnya kepemilikan tanah saat itu menurut mereka adalah nenek moyang dari turun temurun.

“Tidak tau pak, kami tidak punya karena tanah itu punya nenek moyang kami memang dari dulu pak,” kata saksi.(bii)