Helmi Hasan

kupasbengkulu.com, bengkulu – Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu mengonfirmasi penundaan selama satu minggu kedepan terhadap sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial sekaligus Walikota Bengkulu aktif, Helmi Hasan.

Penundaan selama satu minggu hingga Selasa (01/09/2015) ini dikatakan Wibisono selaku Panitera persidangan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam hal ini selaku pihak Termohon telah melayangkan surat permohonan penjadwalan kembali lantaran pihaknya belum memiliki kesiapan yang cukup menghadapi sidang tersebut.

“Iya kita tunda hingga minggu depan, karena jaksa belum siap, ada suratnya,” kata Wibisono.

“Sehubungan dengan surat panggilan no 07/PRA.PID/2015/PN.Bgl tanggal 18 agustus 2015 perihal agar hadir di persidangan praperadilan di PN hari senin, dalam pemeriksaan perkara permohonan, bahwa tim jaksa yg ditunjuk untuk sidang prapil belum siap mngikuti sidang prapid hari ini mengingat jadwal sidang yang semula tgl 25m karena itu kami mhon djadwal ulang prapid dimaksud tertanda,” kutipan isi surat permohonan penundaan yang ditandatangani langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, M. Hanif

Sementara itu, Aries selaku salah satu kuasa hukum dari Helmi Hasan enggan memberikan komentar banyak terhadap penundaan ini, hanya saja dirinya beserta tim berharap tidak ada penundaan-penundaan lagi setelah ini, pihaknya juga optimis akan memenangkan gugatan praperadilan dan membebaskan status tersangka Walikota tersebut.(bii)