Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHSELUMASoal Rencana Eksekusi, FPB Minta Pemerintah Jangan Gegabah

Soal Rencana Eksekusi, FPB Minta Pemerintah Jangan Gegabah

ilustrasi
ilustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Ketua Forum Petani Bersatu (FPB) Seluma, Osian Pahpahan, mengharapkan kepada pemerintah daerah setempat untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait rencana eksekusi lahan yang melibatkan antara PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan warga. Hal ini karena menurutnya jauh sebelum PT SIL berada di Seluma, warga sudah lebih dahulu menggarap lahan yang bersengketa.

“Harapan petani agar pemerintah jangan gegabah. Sebelum PT SIL hadir di Seluma, warga sudah ada. Kesepakatan warga dengan BPN (Badan Pertanahan Negara) dan instansi lain, bahwa warga yang tidak bersedia menyerahkan lahan akan diinclave, dokumen itu ada,” sampainya, Kamis (25/08/2016).

Persoalan sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak lama, bahkan telah terjadi beberapa kali keributan di tengah masyarakat. Namun warga penggarap masih bertahan di lokasi yang diklaim masuk dalam HGU PT Eks Way Sebayur.

Pihak Polda Bengkulu juga telah melakukan cek lapangan dan meminta dilakukan mediasi antara pemerintah, perusahaan, dan warga setempat. Hanya saja langkah yang diambil Polda Bengkulu tahap awal dinilai kurang tepat karena tanpa menghadirkan pihak masyarakat.

“Langkah yang dilakukan pihak Polda Bengkulu kita acungi jempol, namun kurang tepat kalau hanya menghadirkan pihak PT. Kalau mau cari solusi hadirkan juga petaninya,” tegas Osian.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tais telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) permohonan eksekusi atas sebidang tanah seluas 5,29 hektare pada Kamis (11/08/2016). Namun SK tersebut ditolak Pemkab Seluma karena mendekati peringatan 17 Agustus. Eksekusi rencananya akan dilaksanakan setelah 17 Agustus, dengan melewati mediasi di tingkat Pemkab Seluma. (sep)