Selumaaa

Ratusan warga Seluma mendatangi kantor BPN.

Seluma, kupasbengkulu.com – Manager PT. Sindabi Indah Lestari (SIL) Cabang Seluma Ribut Prahoro menuturkan, bahwa tuntutan warga ke BPN Seluma merupakan hal yang wajar, karena menutut adalah hak mereka.

“Itu sah-sah saja kita dari perusahaan sudah mendapatkan sertifikat dari BPN. Kalau ada yang mengklaim itu milik mereka. Ya, silahkan tunjukan bukti kepemilikannya ke BPN,” kata Ribut, saat dihubungi via telepon genggamnya, Selasa (6/1/2015).

Dikatakannya, ada 2.204,18 Hektare (Ha) luas lahan yang sudah menjadi milik perusahaan berdasarkan keluarnya HGU.

“Proses perpanjang HGU selama dua tahun setengah dan 550 Hektare, lahan sudah kita inclap dan itu sudah sah menjadi milik warga,” jelas Ribut.

Selain itu, kata dia, PT. SIL sudah memberikan kompensasi kepada masyarakat dengan membebaskan lahan di Dusun Minggir Sari Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi.

“Ini sifatnya perpanjangan izin, karena sebelumnya lokasi PT. SIL milik PT Way Sebayur. PT. SIL beli sama dengan negara kita sudah memberikan kompensasi tidak asal menendang,” tutup Ribut.(cee)

(Baca juga : Rekomendasi Penerbitan HGU Hilang?)