Seluma, kupasbengkulu.com – Setelah berkas dua tersangka yakni Kepala Badan (Kaban) Diklat Seluma Elmawati dan  PPTK Imelda dilimpahkan ke Kejari Tais beberapa bulan yang lalu sekarang menyusul berkas dua tersangka lainnya yakni Bendahara kegiatan Parmo dan Arozi selaku bendahara pembantu.

“Berkas susulan sudah P21 serah terima masih menunggu jaksa,”Kata Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono melalu Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samudra didampingi PPID Ipda Sukari Selasa (5/5/2015).

Dia mengatakan sebelumnya keempat tersangka tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.

“Ini pelimpahan berkas terahir nanti kelanjutannya kita serahkan ke pihak kejaksaan,”ujarnya.

Diketahui pelaksanaan Diklat PIM IV tahun 2013 lalu terdapat hasil audit BPK dengan kerugian negara sebesar Rp 104 juta lebih. Kerugian negara ini diduga diakibatkan dari mark up biaya makan dan minum serta perjalan dinas Kepala Badan Diklat Seluma.(cee)