Sabtu, Juli 19, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULUSurat SP NIBA Diduga Picu Kisruh Upah Bongkar Muat Barang

Surat SP NIBA Diduga Picu Kisruh Upah Bongkar Muat Barang

suimi fales

kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menduga pemicu kekisruhan antara pekerja bongkar muat dengan pedagang di Pasar Minggu Kota Bengkulu adalah Surat Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP NIBA).

Menurut salah satu anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales, bahwa surat yang berisikan usulan kenaikan tarif atau upah bongkar muat barang bertanda tangan Ketua Ridwan Marigo, SH tidak berlaku karena tidak memiliki dasar apapun serta tidak ada pertanggungjawabannya.

“Surat yang dikeluarkan secara sepihak oleh SP NIBA tersebut terlampir daftar usulan kenaikan ongkos upah muat barang yang menunjukkan kenaikan tarif sebesar 100% dari sebelumnya. Sedangkan berdasarkan kesepakatan tripartit yang dibuat antara serikat pekerja, pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja kenaikan tarif angkut disepakati naik sebesar 15 persen hingga 20 persen,” kata Suimi dalam hearing, Senin (23/02).

Lanjut dia, surat ini telah beredar di masyarakat hingga menjadi pemicu keributan antara pekerja angkut dengan pemilik toko di Pasar Minggu yang berujung pada pelaporan hingga penahanan beberapa orang pekerja angkut.

Atas kejadian tersebut, kata dia, pekerja angkut yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja mengirim surat ke Komisi II untuk menindaklanjuti kekisruhan yang terjadi mengenai upah pekerja angkut di kota ini.

Dikatakan Suimi, permasalahan sesungguhnya, pertama adalah kesalahan informasi yang diperoleh oleh pekerja angkut. Kedua, kesepakatan yang dibuat oleh Lembaga Kerjasama (LKS) Tripratit yang selama ini menjadi patokan dalam pengupahan pekerja angkut bukanlah bentuk legalitas, atau produk hukum.
“Seharusnya kesepakatan seperti ini di SK kan oleh Walikota,” imbuhnya.

Disnaker, saran dia, segera membuat pertemuan kembali antara serikat pekerja yang ada di Kota Bengkulu dan Pengusaha untuk membahas kembali kesepakatan tripratit. Juga memperbaiki setiap kekurangan pada isi kesepakatan tersebut, lalu hasilnya disampaikan kepada Walikota Bengkulu untuk segera diterbitkan SK.

“Untuk sementara sebagai standar pengupahan pekerja angkut disepakati upah angkut yang berlaku di Kota Bengkulu hingga dikeluarkannya SK Walikota adalah surat kesepakatan tripartit tentang kesepakatan kenaikan upah pekerja angkut sebesar 15 persen hingga 20 persen,” tutupnya.(ae12)